Dalam Pasal 2A justu bertentangan dengan Pasal 2. Dalam Pasal 2 disebutkan penyertaan modal negara dari APBN yaitu saham negara di BUMN atau Perseroan Terbatan (swasta). Namun pada Pasal 2A disebutkan saham negara di BUMN atau Perseroan Terbatan Tidak Perlu Pakai Mekanisme APBN.
“Tidak masuk akal jika mekanisme penyertaan modal negara dari APBN tidak memerlukan mekanisme APBN, ini jelas melanggar dan bertentangan sehingga pemerintah harus berpikir matang-matang mengenai pelaksanaan PP ini,” lanjutnya.
Tri berpendapat juga, jangan sampai ada BUMN yang nantinya jadi milik swasta atau asing akibat pemerintah tidak meminta pertimbangan DPR dan mengabaikan mekanisme APBN terhadap penyertaan modal tersebut. (*)
(Baca juga: Alokasi PMN Rp2 Triliun Kembali Dibahas di DPR)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More