Tri melanjutkan, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan dan pembuatan PP ini, karena memihak pada kepentingan tertentu salah satunya holding BUMN yang saat ini masih menjadi topik pembahasan antara pemerintah dan DPR yang tak kunjung selesai.
“Pemerintah kan menghendaki untuk holding, itu sebetulnya sah-sah saja untuk holding-nya, tapi kalau caranya demikian, dengan PP 72 tadi, ini terkesan memaksakan memang,” lanjutnya.
(Baca juga: DPR Tak Dilibatkan, Fadli Zon Kritik PP PMN Terbaru)
Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Kolaborasi budaya–bisnis: Ajang Meet and Greet Miss Japan 2026 jadi momentum networking Indonesia–Jepang,… Read More
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More
Poin Penting BRI Insurance salurkan bantuan Rp230 juta untuk korban bencana di Pidie Jaya (Aceh)… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More