Headline

Atur Konglomerasi Keuangan, OJK Akan Bentuk POJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Peraturan ini  mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company) dan membuat definisi baru tentang KK.

POJK tentang PIKK ini mempakan salah satu implementasi dari rancang bangun pengawasan terintegrasi OJK, yang terbungkus dalam suatu Roadmap Pengawasan Terintegrasi OJ K 2017-2019, yang juga akan dikeluarkan dalam waktu segera.

Pada roadmap tersebut, OJK akan melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi, mengembangkan sistem dan metodologi pengawasan terintegrasi, dan memperkuat implementasi pengawasan terintegrasi. Aturan tentang pembentukan PIKK dan perubahan detinisi KK ini adalah untuk melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi terhadap KK.

“Konsep Entitas Utama (EU) yang digunakan saat ini memiliki keterbatasan, yaitu EU tidak memiliki kendali terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain anggota KK, sehingga dapat menyulitkan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan terintegrasi.” jelas Agus Edy Siregar selaku Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK di Kantor OJK, Jakarta, Senin (12/6/2017)

Beberapa negara, seperti Malaysia, Korea, dan Singapura tercatat telah menerapkan aturan tentang Financial Holding Company, atau PIKK. Dengan adanya holding company khusus untuk sektor jasa keuangan, maka seluruh aktivitas KK dapat dikonsolidasikan dan dikendalikan oleh PIKK. Fungsi EU yang selama ini dapat dijalankan oleh salah satu LJK dalam KK, nantinya akan dilaksanakan oleh PIKK.

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

Industri BPD Didorong Adopsi Agentic AI untuk Akselerasi Transformasi Digital

Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More

33 mins ago

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat PLN Mobile Selama Ramadan 2026

Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More

1 hour ago

DPK BTN Pontianak Tumbuh 11,8 Persen di 2025, FUM Naik 18 Persen YoY

Poin Penting DPK BTN Pontianak tumbuh 11,8% menjadi Rp444 miliar pada 2025, didorong peningkatan dana… Read More

1 hour ago

Dies Natalis ke-57, Perbanas Institute Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inovasi Akademik

Poin Penting Perbanas Institute menegaskan komitmen transformasi dan inovasi akademik di usia ke-57 tahun untuk… Read More

2 hours ago

BCA Siapkan Uang Tunai Rp65,7 Triliun Selama Lebaran 2026

Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Apresiasi Perpanjangan Penempatan Dana SAL hingga September 2026

Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More

4 hours ago