Headline

Atur Konglomerasi Keuangan, OJK Akan Bentuk POJK

Agus menjelaskan, dalam rancangan POJK tentang PIKK, yang wajib membentuk PIKK adalah Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir.

Agus menambahkan, RPOJK ini akan dilengkapi juga dengan pedoman pelaksanaan terkait proses penetapan PIKK. Apabila calon PIKK berupa entitas non LJK, maka terlebih dahulu akan dinyatakan sebagai LJK Lainnya oleh OJK sebagaimana diatur pada UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK. Sehingga, LJK tunduk kepada dan diawasi oleh OJK. Selanjutnya, LJK lainnya tersebut akan ditetapkan sebagai PIKK.

Dengan adanya PIKK sebagai pemisahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangan yang dimiliki.

Dalam RPOJK tentang PIKK, OJK juga akan mengatur tentang perubahan kriteria KK yang semula hanya mempertimbangkan adanya hubungan kepemilikan oleh pihak yang sama, menjadi mempertimbangkan pula aspek keberagaman sektor keuangan dan total aset KK Sesuai POJK No. 17/ POJK.03 / 20 14 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan.

“LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian, dianggap sebagai KK. Pada RPOJK ini, suatu grup LJK baru dinyatakan sebagai suatu KK apabila terdapat LJK pada setidaknya 2 sektor yaitu bank, perusahan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan/atau perusahaan pembiayaan” jelas Agus.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan bahwa peraturan ini akan menyempurnakan pengawasan ojk mengenai data konglomerasi.

” Diharapkan dengan iktiar ini pengawasan terhadap konglomerasi bisa semakin baik dan kita punya data yang upto date” ungkap Muliaman.(*)

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

11 hours ago

Amartha Prosper Jadi Alternatif Investasi, Tawarkan Imbal Hasil hingga 14 Persen

Poin Penting Amartha Prosper resmi meluncur, tawarkan imbal hasil 6,5–14 persen per tahun dengan konsep… Read More

11 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

12 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

12 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

12 hours ago