Atur Iklan Fintech, OJK Akan Revisi POJK Perlindungan Konsumen

Atur Iklan Fintech, OJK Akan Revisi POJK Perlindungan Konsumen

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan merevisi dan menambahkan aturan mengenai iklan lembaga jasa keuangan (LJK) dalam POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Regulator terutama akan menertibkan iklan yang terkait dengan fintech, dalam hal ini P2P lending.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito pada acara Media Briefing “Brownis” (Ngobrol Manis) dengan tema pedoman Iklan Jasa Keuangan. Dirinya menyebut, akan menindak tegas iklan lembaga jasa keuangan (LJK) yang terbukti menyesatkan konsumen.

“Pertama di POJK 1 2013 memang iklan belum dimasukkan clear. Kita akan masukkan, akan amandemen beberapa ketentuan seperti P2P lending dan crowdfunding belum dimasukkan,” kata Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 16 April 2019.

Menurutnya, saat ini banyak sekali bermunculan iklan dalam internet yang menyesatkan terutama iklan yang digunakan oleh financial technology peer to peer (p2p Lending).

Sarjito menambahkan, selain memasukkan regulasi mengenai iklan fintech dan crowdfunding, OJK juga akan mengatur lebih detail soal sanksi dari iklan yang tidak memenuhi pedoman.

Menurutnya, hingga saat ini iklan yang melanggar ketetapan OJK akan dihentikan. Namun jika pelanggar tidak menghiraukan, tak menutup kemungkinan OJK akan memberikan sanksi lebih tegas. (*)

Related Posts

News Update

Top News