Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggodok regulasi mengenai keberlangsungan bisnis fintech dan e-commerce di Indonesia yang dinilai semakin berkembang dan bervariasi saat ini.
Kepala Subdit Tata Kelola e-Business Direktorat e-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika Nyoman Adhiarna menyebut, saat ini pihaknya telah menyelesaikan empat regulasi terkait fintech dan e-commerce.
“Kominfo dari regulasi lebih banyak kebijakan teknis. Regulasi terkait fintech ialah sistem elektronik.
Kita juga menyelesaikan regulasi yang berbentuk Rancangan Undang-undang, (RUU) Rancangan Peraturan Menteri (RPM), dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),” jelas Nyoman di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis 26 April 2018.
Nyoman menjelaskan, pada regulasi pertama pihaknya sedang menyelesaikan regulasi RUU tentang perlindungan data pribadi dimana dalam peraturan tersebut diatur mengenai data nasabah fintech dalam sistem elektronik.
Baca juga: Regulator Siapkan Kode Etik Fintech
Regulasi kedua ialah RPM tentang save harbour dimana peraturan tersebut mengatur tentang batasan dan tanggung jawab penyedia platform dan jasa e-commerce yang berbentuk user generated content.
Selanjutnya regulasi ketiga ialah peraturan RPM tentang penyedia layanan konten dan penyedia aplikasi yang mengatur tentang over the top (OTT) dimana didalamnya diatur juga mengenai pendaftaran dan sanksinya.
Dan yang terakhir ialah RPP mengenai penyelenggaraan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dimana diatur mengaku prinsip, kewajiban dan pajak penyelengga fintech.
“Dalam menciptakan regulasi tersebut, kami juga berkerjasama dengan berbagai pihak salah satunya dengan kementerian perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia,” tutup Nyoman.(*)