Jakarta–Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana pemberian asuransi untuk pengangguran di Indonesia. Dirinya menyebut, langkah ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia yang cukup tinggi.
“Asuransi pengangguran lebih kepada jaminan pengangguran. Jadi orang yang nganggur itu masih bisa hidup minimal. Tapi itu harus dikaji benar karena malah bisa membuat orang tidak tertarik mencari kerja,” ujar Bambang dalam Seminar “Pemanfaatan Demografi Indonesia di Sektor Kepariwisataan, Kebaharian, dan Ekonomi Kreatif, di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017
Bambang menyebutkan, asuransi pengangguran dapat menjadi semacam bantalan bagi para pekerja saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan atau institusi tempatnya bekerja sambil mereka mencari kerja yang lain untuk mencukupi hidupnya.
“Saya sempat mempelajari asuransi bagi pengangguran di Australia. Ada dampak negatif dari asuransi pengangguran karena para penganggur justru menjadi malas bekerja karena sudah adanya dana tersebut. Ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar saja. Akhirnya tidak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi,” jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, perlu ada perhitungan yang pas agar asuransi pengangguran tersebut benar-benar dapat bermanfaat bagi para penganggur yang tengah mencari pekerjaan baru.
“Maka perlu ada hitungan berapa persen dari APBN dan ada batasnya. Kami beri unemployment benefit agar mereka bisa menjaga keluarga sampai mendapatkan pekerjaan,” tandas Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga