Jakarta–Industri asosiasi umum di Indonesia meminta OJK tidak menerapkan aturan kenaikan modal minimal Rp150 miliar dalam waktu dekat. Mereka memiliki tiga alasan penting.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menyebut, alasan pertama mereka ingin menunda aturan ini adalah karena batasan modal minimal asuransi menjadi Rp100 miliar, sesuai dengan PP nomor 81 tahun 2008, baru dipenuhi tahun lalu.
“Investor yang kemarin menanamkan modalnya, belum bisa melihat dampak dari penambahan modal ini ke bisnisnya,” sebut Julian dalam konferensi pers di Jakarta, kamis, 26 mei 2016
Kalaupun aturan tentang minimal modal ini tetap diberlakukan, imbuh Julian, industri asuransi umum juga meminta OJK hanya menerapkan aturan ini kepada asuransi baru. Alasannya, karena arusansi yang baru harus memiliki kecukupan modal yang lebih besar dibandingkan yang sudah ada.
“Alasan ketiga, karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum pulih. Saat ini, asuransi umum di Indonesia masih tumbuh, tapi belum recover,” tandasnya.
Di kuartal pertama tahun 2016, AAUI mencatat pertumbuhan premi industri asuransi umum sebesar empat persen dibandingkan kuartal pertama 2015. Mereka mengumpulkan premi Rp14,52 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga