News Update

Asuransi TPL Belum Bisa Diluncurkan pada 2025, OJK Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terkait perkembangan aturan penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa aturan tersebut belum dapat diluncurkan pada 2025.

“Belum, belum tentu tahun ini,” katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Baca juga : OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda

Ogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penerapan asuransi wajib kendaraan harus diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Undang-undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah ini domainnya bukan di OJK. Kita akan follow up peraturan pemerintah itu seperti apa yang sekarang sudah aja,” jelasnya.

Menurut Ogi, industri asuransi saat ini masih menerapkan aturan lama terkait asuransi kendaraan bermotor.

“Industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik,” bebernya.

Baca juga : OJK Tegaskan Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Diketahui, program asuransi wajib ini didasarkan pada UU P2SK, yang memungkinkan pembentukan Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan masyarakat.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Program TPL diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, OJK dan pelaku industri asuransi masih membutuhkan kejelasan regulasi agar implementasi dapat berjalan efektif dan sesuai harapan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

14 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

19 hours ago