News Update

Asuransi TPL Belum Bisa Diluncurkan pada 2025, OJK Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terkait perkembangan aturan penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa aturan tersebut belum dapat diluncurkan pada 2025.

“Belum, belum tentu tahun ini,” katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Baca juga : OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda

Ogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penerapan asuransi wajib kendaraan harus diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Undang-undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah ini domainnya bukan di OJK. Kita akan follow up peraturan pemerintah itu seperti apa yang sekarang sudah aja,” jelasnya.

Menurut Ogi, industri asuransi saat ini masih menerapkan aturan lama terkait asuransi kendaraan bermotor.

“Industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik,” bebernya.

Baca juga : OJK Tegaskan Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Diketahui, program asuransi wajib ini didasarkan pada UU P2SK, yang memungkinkan pembentukan Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan masyarakat.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Program TPL diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, OJK dan pelaku industri asuransi masih membutuhkan kejelasan regulasi agar implementasi dapat berjalan efektif dan sesuai harapan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

26 mins ago

Krisis Ekonomi Hantam Iran, Nilai Tukar Rial Ambruk

Poin Penting Inflasi tinggi dan anjloknya nilai tukar rial memicu aksi protes massal di berbagai… Read More

41 mins ago

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Poin Penting KPK mengungkap kerugian negara hingga Rp59 miliar akibat pengurangan kewajiban PBB PT Wanatiara… Read More

50 mins ago

Kriminalisasi Kredit Macet: Wahai Bankir Himbara dan BPD, Stop Dulu Kucurkan Kredit!

Oleh The Finance Team NAMANYA bank, sudah pasti ada kredit macet. Kalau tidak mau macet,… Read More

57 mins ago

Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK

Poin Penting Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka… Read More

1 hour ago

Defisit Fiskal dan Pertumbuhan Kredit: Penyangga Rapuh PDB dari Sisi Konsumsi Masayarakat

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan STRUKTUR pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak lama menunjukkan… Read More

1 hour ago