Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terkait perkembangan aturan penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa aturan tersebut belum dapat diluncurkan pada 2025.
“Belum, belum tentu tahun ini,” katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga : OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda
Ogi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penerapan asuransi wajib kendaraan harus diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Undang-undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah ini domainnya bukan di OJK. Kita akan follow up peraturan pemerintah itu seperti apa yang sekarang sudah aja,” jelasnya.
Menurut Ogi, industri asuransi saat ini masih menerapkan aturan lama terkait asuransi kendaraan bermotor.
“Industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik,” bebernya.
Baca juga : OJK Tegaskan Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Diketahui, program asuransi wajib ini didasarkan pada UU P2SK, yang memungkinkan pembentukan Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan masyarakat.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Program TPL diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, OJK dan pelaku industri asuransi masih membutuhkan kejelasan regulasi agar implementasi dapat berjalan efektif dan sesuai harapan. (*)
Editor: Yulian Saputra