Jakarta – Kerusakan aset masyarakat maupun fasilitas publik akibat demonstrasi beberapa hari terakhir dapat ditanggung asuransi, asalkan polis diperluas dengan jaminan Riots, Strikes, and Malicious Damage (RSMD).
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, memastikan prosedur klaim RSMD tidak rumit.
“Kalau proses penyelesaian klaim tadi sudah saya sampaikan, itu ada prosedurnya. Sebenarnya tinggal diisi aplikasi klaimnya, nanti diajukan ke perusahaan penerbit polis,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Baca juga: Nilai Kerusakan Fasilitas Umum Pascademo Jakarta Capai Rp55 Miliar, Ini Rinciannya
Budi pun menegaskan tidak ada syarat khusus yang memberatkan.
“Tinggal dilengkapi bukti-bukti pendukung. Nilai pertanggungannya kembali kepada pihak tertanggung (sesuai polis yang berlaku),” katanya.
Kendaraan Rusak Tetap Bisa Diklaim
Budi juga memastikan klaim kendaraan bermotor yang rusak akibat kerusuhan tetap bisa diproses meski kondisinya parah.
“Kami memahami masyarakat, khususnya roda empat atau roda dua yang sudah terbakar, kadang-kadang evidensinya susah. Tapi kami yakin di perusahaan penerbit polis semuanya ada, seperti nomor rangka dan nomor polisi. Itu bisa teridentifikasi,” ujarnya.
Baca juga: Aset Rusak Imbas Demo, AAUI Dorong Industri Percepat Proses Klaim Asuransi
Untuk bangunan, lanjut Budi, nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan pertanggungan awal dan perhitungan pihak independen.
“Kalau kendaraan sudah terbakar, otomatis itu dibayar total loss sesuai nilai pertanggungan di awal. Sedangkan untuk bangunan, nanti dihitung berapa yang bisa diganti sesuai dengan ketentuan polis,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri









