Jakarta – Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir mengusulkan agar asuransi wajib atau Third Party Liability (TPL) di Indonesia dikelola melalui skema konsorsium. Menurutnya, penerapan konsorsium akan meningkatkan persaingan dalam layanan dan memastikan efisiensi dalam pembayaran klaim.
“Sebaiknya harus konsorsium, bisa 2 atau 3 konsorsium atau berapa lah. Supaya apa? Bersaing dalam layanan,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa (23/7).
Ia menjelaskan bahwa dalam skema konsorsium, biasanya terdapat satu pemimpin (leader) yang bertanggung jawab memastikan anggota konsorsium memenuhi kewajiban pembayaran klaim asuransi wajib TPL.
Baca juga: RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain
“Skema konsorsium biasanya satu konsorsium ada satu leader, lalu ada beberapa member di dalamnya. Tugas leader memastikan para anggotanya membayar klaim,” tambahnya.
Skema konsorsium memungkinkan beberapa perusahaan asuransi untuk berbagi risiko dan sumber daya, sehingga mereka dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan andal kepada pemegang polis.
Lebih lanjut, Dumasi menyarankan bahwa perusahaan asuransi umum yang ingin bergabung dalam konsorsium harus memenuhi syarat tertentu, termasuk modal minimum dan Risk-Based Capital (RBC) yang mencukupi. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki teknologi yang memadai untuk mendukung operasionalnya.
Baca juga: AAUI Dorong Digitalisasi dan AI dalam Implementasi Asuransi Wajib Kendaraan
Ia menekankan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan aturan ini untuk memastikan hanya perusahaan yang sehat secara finansial dan berteknologi tinggi yang dapat berpartisipasi dalam konsorsium.
“OJK yang harus atur itu nanti, jadi ada syarat modal minimum dan RBC-nya tidak boleh di bawah 120 persen,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri