Jakarta – PT Asuransi Simas Jiwa telah melakukan Pembayaran klaim nasabah BSIM (Bank Sinarmas) Surabaya pada tanggal 17 Mei 2021, yakni pemilik polis unit link Syariah dan klaim yang dibayarkan adalah Uang Pertanggungan (UP) senilai Rp100 juta beserta manfaat bagi hasil yang nilainya cukup besar yang diberikan kepada Ahli Waris (Yang Ditunjuk).
Direktur Utama Simas Jiwa, I.J. Soegeng Wibowo mengatakan, pembayaran klaim ini sudah menjadi komitmen Asuransi Simas Jiwa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah yang salah satunya adalah kecepatan dalam pembayaran klaim. Pihaknya sangat memahami dampak yang ditimbulkan dari meninggalnya kepala rumah tangga yang sekaligus sebagai penopang ekonomi, untuk meringankan beban anggota keluarga.
“SLA (Service Level Agreement) pembayaran klaim yang ditetapkan Perusahaan adalah 14 hari kerja, namun dalam case ini Perusahan hanya membutuhkan waktu 3 hari kerja untuk membayarkan klaimnya,” ujar I.J. Soegeng Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Ahli Waris yang menerima pembayaran klaim ini mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Simas Jiwa, bahwa perusahaan sangat tanggap dalam membantu nasabah.
“Saya sangat berterima kasih kepada Asuransi Simas Jiwa yang telah membayarkan klaim dengan cepat, dimana saat ini keluarga kami kehilangan orang yang sangat kami cintai dan juga merupakan pencari nafkah dalam keluarga. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Sinarmas yang ikut berperan dalam proses klaim ini,” katanya.
Semua manusia pasti akan meninggal tidak ada yang mengetahui kapan waktu dan tempat saat itu terjadi, maka hal yang paling bijaksana adalah menyiapkan sesuatu untuk orang yang dicintainya sebagai bekal mereka dalam melanjutkan hidup. (*)