Jumlah Ganti Rugi Petani Dalam Program AUTP
Program AUTP diterapkan dalam skala nasional bertajuk Perluasan Pilot Project AUTP. AUTP dimulai pada 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian. Khususnya, nilai ekonomi usaha pertanian akibat gagal panen. Dengan demikian,petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Ganti rugi keuangan bagi petani itu juga bisa digunakan untuk menggenjot produksi pertanian.
Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari. Selanjutnya, yang intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75%. Ganti rugi diberikan untuk luas kerusakan mencapai lebih dari 75% pada setiap luas petak alami. Sedangkan besarnya ganti rugi adalah sekitar Rp6 juta per hektar per musim tanam.
Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. Premi asuransi per hektar sebesar Rp180 ribu. Namun, jika kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.
Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More
Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More
Poin Penting Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan empat K/L bertujuan memperkuat interoperabilitas data dan meningkatkan kepesertaan… Read More
Poin Penting Raih Peringkat 1 TOP Corporate Brand 2026, mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap KB… Read More
Poin Penting Sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi modal minimum (79,17%). Masih ada… Read More
Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More