Jaminan perluasan banjir ini juga bisa menjamin isi bangunan atau properti, termasuk barang barang di dalam bangunan apabila memang tercantum dalam polis saat asuransi didaftarkan.
“Pelanggan dapat mengajukan klaim. Penggantian kerugian berdasarkan hasil analisa nilai kerugian yang dialami pelanggan sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki. Misalnya, jika mobil mengalami kerugian parsial, maka penggantian kerugiannya adalah berupa biaya perbaikan dan suku cadang. Jika mengalami kerugian total, maka penggantian sesuai nilai pertanggunggan asuransi pada polis pelanggan,“ ujar Aziz di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Aziz mengingatkan, bahwa risiko banjir merupakan perluasan risiko dalam polis standar. Agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.
“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi. Kami juga akan terus melakukan edukasi terkait dengan isi polis asuransi dan pentingnya berasuransi,” ujar Aziz. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More