Jaminan perluasan banjir ini juga bisa menjamin isi bangunan atau properti, termasuk barang barang di dalam bangunan apabila memang tercantum dalam polis saat asuransi didaftarkan.
“Pelanggan dapat mengajukan klaim. Penggantian kerugian berdasarkan hasil analisa nilai kerugian yang dialami pelanggan sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki. Misalnya, jika mobil mengalami kerugian parsial, maka penggantian kerugiannya adalah berupa biaya perbaikan dan suku cadang. Jika mengalami kerugian total, maka penggantian sesuai nilai pertanggunggan asuransi pada polis pelanggan,“ ujar Aziz di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Aziz mengingatkan, bahwa risiko banjir merupakan perluasan risiko dalam polis standar. Agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.
“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi. Kami juga akan terus melakukan edukasi terkait dengan isi polis asuransi dan pentingnya berasuransi,” ujar Aziz. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/11) kembali… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More