Jaminan perluasan banjir ini juga bisa menjamin isi bangunan atau properti, termasuk barang barang di dalam bangunan apabila memang tercantum dalam polis saat asuransi didaftarkan.
“Pelanggan dapat mengajukan klaim. Penggantian kerugian berdasarkan hasil analisa nilai kerugian yang dialami pelanggan sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki. Misalnya, jika mobil mengalami kerugian parsial, maka penggantian kerugiannya adalah berupa biaya perbaikan dan suku cadang. Jika mengalami kerugian total, maka penggantian sesuai nilai pertanggunggan asuransi pada polis pelanggan,“ ujar Aziz di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Aziz mengingatkan, bahwa risiko banjir merupakan perluasan risiko dalam polis standar. Agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.
“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi. Kami juga akan terus melakukan edukasi terkait dengan isi polis asuransi dan pentingnya berasuransi,” ujar Aziz. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More