Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu (foto: M.Ibrahim)
Jakarta – Indonesia tengah menyiapkan sebuah produk asuransi parametrik bencana alam dengan skema konsorsium yang ditargetkan bergulir pada 1 Januari 2026.
Produk asuransi ini melibatkan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Reasuransi Maipark Indonesia dan ITB sebagai pihak yang diberi mandat oleh Kementerian Keuangan dalam menyusun mekanisme produk tersebut.
“Kemarin kita sudah meeting dengan Kementerian Keuangan dan mereka sedang dalam proses menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Targetnya pada kuartal III-2025, nanti kita sama-sama tindak lanjuti,” kata Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu, di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menjelaskan, nantinya seluruh mekanisme produk asuransi parametrik menyangkut bentuk, administrasi dan segala ketentuan lainnya akan diatur dalam PMK tersebut.
Baca juga : Askrindo Gandeng Perhutani, Beri Asuransi Kecelakaan di 73 Wisata Alam
“Mengenai produknya, segala macam sudah diatur supaya pada saat keluar PMK-nya bisa diimplimentasikan dan semua sudah siap,” jelasnya.
Sementara, Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Delil Khairat menyebut, produk asuransi parametrik ini akan dilakukan dengan skema konsorsium oleh asuransi umum dan reasuransi.
Menurutnya, hal ini sama halnya seperti Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang memiliki fungsi proteksi aset milik kementerian dan lembaga.
Namun, kata dia, premi yang diperoleh dari skema konsorsium tersebut penetrasinya masih belum maksimal. Dalam periode 5-6 terakhir, pendapatan premi yang terkumpul baru sekitar Rp 150 miliar. Meski begitu, hal itu wajar karena perlindungan yang diberikan merupakan produk asuransi properti yang lebih standar.
Baca juga : Anti Boncos! Ini Loh Pentingnya Punya Asuransi Mobil
“Tapi kan itu produknya, produk asuransi properti yang katakanlah indemnity based yang lebih standar. Tapi yang kita bangun saat ini yakni asuransi parametrik ini, adalah asuransi parametrik untuk memproteksi fiskal,” pungkasnya.
Ia menambahkan, produk asuransi parametrik sendiri berbasis kota dan kabupaten. Setiap kota dan kabupaten akan menggunakan anggarannya untuk membayar premi produk asuransi parametrik bencana.
Pada tahap awal, produk itu akan memberikan proteksi terhadap dua risiko bencana, yaitu gempa bumi dan banjir.
“Jadi, kalau gempa bumi itu ternyata magnitudonya melewati parameter tertentu, tentu kota atau kabupaten itu akan segera mendapatkan pencairan dana (klaim) secara instan, tanpa ada penghitungan berapa besar risiko dan sebagainya,” bebernya.
Dengan begitu, dana instan tersebut bisa dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan tindakan darurat atau langkah awal terlebih dahulu hingga rehabilitasi ketika terjadi bencana. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More
Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More