Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengumumkan total klaim dan manfaat asuransi jiwa dikuartal II 2018 sebesar Rp60,78 triliun, atau mengalami peningkat sebesar 14,5 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp53,08 triliun.
Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan AAJI Chris Bendl mengatakan, porsi terbesar pembayaran klaim dan manfaat adalah dari klaim nilai tebus (surrender) yang mencapai 57,3 persen dari total klaim dan manfaat, atau meningkat 16,2 persen menjadi Rp34,80 triliun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp29,96 triliun.
“Peningkatan ini menandakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tumbuh terhadap produk asuransi,” ujar Chris di Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Dirinya merincikan, untuk klaim penarikan sebagian (Partial Withdrawal) berkontribusi sebesar 13,3 persen, atau turut naik sebesar 6,2 persen bila dibandingkan dengan periode kuartal lI 2017, dari Rp7,61 triliun menjadi Rp8,08 triliun. Pada kuartal II 2018 ini, klaim kesehatan (medical), tercatat meningkat 9,1 persen menjadi Rp4,72 triliun.
Baca juga: AAJI Tak Khawatir Bila Profesi Agen Akan Tergerus Digitalisasi
“Peningkatan ini didukung oleh meningkatnya klaim kesehatan kumpulan sebesar 8,7 persen dan klaim kesehatan perorangan sebesar 9,7 persen,” paparnya.
Namun demikian, dari sisi pertumbuhan total tertanggung industri asuransi jiwa mengalami penurunan 9 persen dari 58.509.690 orang di kuartal II 2017 menjadi 53.271.946 orang di kuartal II 2018. Menurut Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, penurunan ini lebih disebabkan karena terjadinya penurunan jumlah tertanggung.
“Ini terjadi baik perorangan maupun kumpulan, dimana banyaknya klaim nilai tebus (surrender) dengan proporsi terhadap total klaim mencapai 57,3 persen,” ucapnya.
Berdasarkan catatan AAJI, pada kuartal kedua tahun 2018, penetrasi asuransi jiwa yang dilihat dari besarnya jumlah tertanggung perorangan terhadap jumlah penduduk menunjukkan nilai di angka 6,6 persen. (*)