News Update

Asuransi Ekspor Memberi Kepastian bagi Pelaku Usaha di Era Pandemi

Jakarta – Tantangan yang dihadapi para pelaku usaha khususnya eksportir di tengah pandemi semakin meningkat akibat pembatasan aktifitas masyarakat di negara tujuan ekspor. Penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekuatiran eksportir.

Eksportir Home Decor dan Furniture asal Bali, Agung Yuristika menyatakan, kepastian pembayaran merupakan hal yang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini. “Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu cashflow,” ujar Agung Yuristika dalam keterangannya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Kondisi seperti ini, lanjut dia, telah membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya eksportir.

“Produk Asuransi Kredit Ekspor atau Trade Credit Insurance LPEI merupakan salah satu produk yang dibutuhkan oleh kami para eksportir, khususnya ditengah kondisi pandemi. Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” ucap Agung.

Sementara itu, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto mengungkapkan, bahwa LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam peningkatan ekspor nasional memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.

“Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir. Hingga Semester I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun sehingga para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya,” tambah Agus Windiarto.

Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.

Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan tahun 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

16 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

16 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

17 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

18 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

18 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

21 hours ago