Jakarta – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah memenuhi kewajiban perusahaan kepada tertanggung melalui pembayaran klaim senilai Rp1.132.740.000 untuk Almarhum (Alm) Mochamad Rizal Bustomy yang merupakan nasabah kumpulan di bawah naungan PT Intertek Utama Services (Intertek-Indonesia).
Melalui pembayaran klaim, Direktur Astra Life, Stephanie Arvianti Gunadi menyadari bahwa hal tersebut tidak akan mampu menggantikan peran Alm. bagi keluarganya.
“Namun kami berharap ahli waris dan keluarga almarhum bisa terus melanjutkan hidup, menjalani dan mewujudkan rencana yang ingin dicapai untuk tetap terus mencintai hidup,” ucap Stephanie dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Maret 2023.
Lebih lanjut, Stephanie menjelaskan bahwa dengan mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku seperti mengecek kelengkapan dokumen nasabah serta memastikan syarat dan ketentuan polis, pembayaran klaim bagi nasabah adalah wujud komitmen Astra Life untuk senantiasa melaksanakan kewajiban sekaligus bentuk apresiasi atas kepercayaan nasabah.
“Hal ini juga merupakan bukti atas upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan bisnis dengan prinsip penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance),” imbuhnya.
Adapun, sepanjang tahun 2022, Astra Life telah membayarkan kewajibannya melalui pembayaran klaim senilai Rp699 miliar meliputi nasabah kumpulan maupun nasabah individu. Nilai tersebut mencakup pembayaran klaim kasus Covid-19 yang terdiri dari klaim kesehatan maupun kematian dengan jumlah klaim mencapai Rp17,3 miliar.
Tidak hanya itu, sejak pertama kali diluncurkan di 2014, Astra Life telah membukukan jumlah tertanggung dari 424 ribu jiwa menjadi hampir 3,7 juta jiwa per Desember 2022 atau bertumbuh hampir 9x lipat. (*)