Jakarta – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) memandang positif adanya penguatan standarisasi kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Ketua ASPI sekaligus Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, standarisasi tersebut akan mengurangi adanya potensi fraud atau penyalahgunaan data di industri perbankan.
“Kalau standarisasi mestinya ada pengaruhnya terhadap penyalahgunaan data, karena petugas bank semakin lama semakin paham bagaimana caranya transaksi ini sehingga kedepan tidak ada memiliki fraud,” kata Anggoro di Kompleks BI Jakarta, Senin 9 Maret 2020.
Anggoro menambahkan, dari sisi potensi penyalahgunaan data disebabkan oleh dua faktor yakni sistem yang rentan diretas serta oknum yang menyalahgunakan data. “Tapi dalam hal kompetensi, lebih pada kesadaran, kesadaran mereka terkait data itu sangat berharga,” katanya.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, menambahkan, perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi, dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling mempengaruhi, bahkan berdampak pada daya saing perekonomian nasional dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja.
“Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal,” ucap Ida.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan SPPUR yang belakangan ini berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi produk dan layanan.
Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, percepatan Indonesia sebagai negara mendukung anti money laundering melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF), dan mendukung program pemerintah SDM Unggul Indonesia Maju. (*)
Editor: Rezkiana Np