ASPAKRINDO Terapkan Pelaporan Transaksi Aset Kripto dan Bursa Komoditi

ASPAKRINDO Terapkan Pelaporan Transaksi Aset Kripto dan Bursa Komoditi

Jakarta – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) yang menaungi hampir seluruh pedagang aset kripto di Indonesia dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) serta Indonesia Clearing House (ICH) berhasil melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai dengan Peraturan No.5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada tanggal 24 & 27 Oktober 2020.

Acara tersebut diikuti secara antusias oleh delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku & PlutoNext sebagai bukti nyata keseriusan ASPAKRINDO untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Integrasi antara ASPAKRINDO, Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.

“BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global” ujar Megain Widjaja selaku perwakilan dari ICDX dan ICH melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.

Sistem pelaporan transaksi ini tentunya telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur yang sudah mumpuni akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor, sehingga ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.

Sesuai dengan peraturan BAPPEBTI, anggota ASPAKRINDO berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan. Integrasi pelaporan perdagangan antara Bursa, Kliring dan Pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020 yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.

“Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. ASPAKRINDO akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan juga nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia”, ditambahkan oleh Teguh Kurniawan Harmanda sebagai Ketua ASPAKRINDO.

Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator. Pada pengembangannya nantinya integrasi ini akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News