Nasional

ASN Punya Saham di Konsultan Pajak, Harta Kekayaan Bisa Direkayasa?

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 aparatur sipil negara (ASN) memiliki saham di 280 perusahaan, dimana dua dari perusahaan tersebut berbentuk konsultan pajak.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, adanya kepemilikan saham pada konsultan pajak tersebut akan memicu upaya merekayasa harta kekayaan para ASN untuk memperkecil biaya pembayaran pajak.

“Mereka yang kedapatan memang merekayasa pajaknya itu ya mereka dikasih sanksi seberat-beratnya terkait dengan UU Tipikor pasal 8, jadi dari situ mereka bisa dikasih sanksi,” ucap Trubus kepada Infobanknews dikutip, 13 Maret 2023.

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 8 tersebut berbunyi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Menurutnya, efek atau risiko yang akan ditimbulkan kemungkinan akan berpengaruh kepada kerugian negara dan masyarakat akan memandang negatif para ASN karena dinilai menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.

“Ada kemungkinan kerugian negara, jadi harusnya bayar pajak sekian ini jadi dirubahkan, jadi mereka biasanya memperkecil itu, istilahnya mengakalin mereka merekayasa agar kecil pajaknya, itu membuat kerugian negara yang harusnya bayar Rp10 juta bayarnya cuman Rp1 atau 2 juta,” imbuhnya.

Meskipun sebenarnya, dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memiliki ketentuan yang menyatakan ASN tidak boleh memiliki saham yang tertuang pada UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN ataupun PP No.94 Tahun 2021.

Adapun, terkait temuan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan oleh KPK dinilai memiliki risiko korupsi yang cukup besar.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa risiko korupsi yang paling memungkinkan adalah berbentuk gratifikasi, serta suap dari wajib pajak ke pegawai pajak agar kewajiban pajaknya berkurang.

“Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak, wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum,” ucap Pahala beberapa waktu lalu.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak tersebut adalah perusahaan yang tertutup ataupun tidak tercatat di bursa efek Indonesia (BEI).

“Bukan, bukan (perusahaan terbuka). Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi, ini perusahaan tertutup, non-listing semua tertutup, yang terbuka kan bebas mereka boleh dong beli saham. Ini yang tertutup dia jadi pemegang saham,” imbuhnya, (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

9 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

10 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

11 hours ago