Nasional

ASN Punya Saham di Konsultan Pajak, Harta Kekayaan Bisa Direkayasa?

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 aparatur sipil negara (ASN) memiliki saham di 280 perusahaan, dimana dua dari perusahaan tersebut berbentuk konsultan pajak.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, adanya kepemilikan saham pada konsultan pajak tersebut akan memicu upaya merekayasa harta kekayaan para ASN untuk memperkecil biaya pembayaran pajak.

“Mereka yang kedapatan memang merekayasa pajaknya itu ya mereka dikasih sanksi seberat-beratnya terkait dengan UU Tipikor pasal 8, jadi dari situ mereka bisa dikasih sanksi,” ucap Trubus kepada Infobanknews dikutip, 13 Maret 2023.

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 8 tersebut berbunyi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Menurutnya, efek atau risiko yang akan ditimbulkan kemungkinan akan berpengaruh kepada kerugian negara dan masyarakat akan memandang negatif para ASN karena dinilai menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.

“Ada kemungkinan kerugian negara, jadi harusnya bayar pajak sekian ini jadi dirubahkan, jadi mereka biasanya memperkecil itu, istilahnya mengakalin mereka merekayasa agar kecil pajaknya, itu membuat kerugian negara yang harusnya bayar Rp10 juta bayarnya cuman Rp1 atau 2 juta,” imbuhnya.

Meskipun sebenarnya, dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memiliki ketentuan yang menyatakan ASN tidak boleh memiliki saham yang tertuang pada UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN ataupun PP No.94 Tahun 2021.

Adapun, terkait temuan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan oleh KPK dinilai memiliki risiko korupsi yang cukup besar.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa risiko korupsi yang paling memungkinkan adalah berbentuk gratifikasi, serta suap dari wajib pajak ke pegawai pajak agar kewajiban pajaknya berkurang.

“Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak, wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum,” ucap Pahala beberapa waktu lalu.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak tersebut adalah perusahaan yang tertutup ataupun tidak tercatat di bursa efek Indonesia (BEI).

“Bukan, bukan (perusahaan terbuka). Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi, ini perusahaan tertutup, non-listing semua tertutup, yang terbuka kan bebas mereka boleh dong beli saham. Ini yang tertutup dia jadi pemegang saham,” imbuhnya, (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago