Jakarta–Manajemen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengeluarkan pernyataan resminya terkait ditetapkannya Direktur Utama Perusahaan, Budi Tjahjono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip laporan resmi Askrindo, Jumat, 5 Mei 2017, sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor : SK-91/MBU/05/2017 tanggal 4 Mei 2017, Budi Tjahjono resmi diberhentikan.
“Sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan, maka saat ini Budi Tjahjono telah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo,” kata Sekretaris Perusahaan Askrindo, Kurmansyah di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More