Jakarta–Manajemen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengeluarkan pernyataan resminya terkait ditetapkannya Direktur Utama Perusahaan, Budi Tjahjono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip laporan resmi Askrindo, Jumat, 5 Mei 2017, sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor : SK-91/MBU/05/2017 tanggal 4 Mei 2017, Budi Tjahjono resmi diberhentikan.
“Sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan, maka saat ini Budi Tjahjono telah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo,” kata Sekretaris Perusahaan Askrindo, Kurmansyah di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More
Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More
Poin Penting Amartha menyalurkan pembiayaan Rp13,2 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 20% secara tahunan,… Read More
Poin Penting BNI–Siemens Indonesia menjalin kerja sama pembiayaan Rp300 miliar untuk proyek dan modal kerja… Read More
Poin Penting Tensi geopolitik mendorong aliran dana ke USD, membuat rupiah tetap rentan meski sempat… Read More
Poin Penting Empat BPR/BPRS dilikuidasi akibat dampak bencana di wilayah Sumatra, dengan kondisi terparah dialami… Read More