Jakarta–Manajemen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengeluarkan pernyataan resminya terkait ditetapkannya Direktur Utama Perusahaan, Budi Tjahjono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip laporan resmi Askrindo, Jumat, 5 Mei 2017, sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor : SK-91/MBU/05/2017 tanggal 4 Mei 2017, Budi Tjahjono resmi diberhentikan.
“Sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan, maka saat ini Budi Tjahjono telah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo,” kata Sekretaris Perusahaan Askrindo, Kurmansyah di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG perdagangan perdana 2026 ditutup menguat 1,17% ke level 8.748,13 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting BEI menargetkan pasar modal RI masuk 10 besar bursa dunia pada 2030 melalui… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis IHSG tembus 10.000 pada akhir 2026, meski penutupan 2025 hanya… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo kembali absen di pembukaan perdagangan BEI 2026 karena menjalani kunjungan kerja… Read More
Oleh Wilson Arafat, Governance, Risk & Compliance (GRC) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) Specialist… Read More
Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,90% ke level 8.724,90 dengan nilai transaksi mencapai Rp11,86… Read More