Pihak Askrindo sendiri menyatakan terkait dengan adanya siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 03 Mei 2017 tentang penetapan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014, bahwa posisi Budi Tjahjono pada saat kasus hukum dimaksud terjadi, tidak sedang menjabat sebagai Direktur Utama di Askrindo.
Bahwa kegiatan operasional Askrindo saat ini, tetap berjalan sebagiamana biasa dan tidak berpengaruh terhadap proses pemberhentian dimaksud. Menurut Kurmansyah, Askrindo akan tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya pihaknya mendukung secara penuh Zero Tolerance melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Kerja serta Etika Binis Perusahaan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Empat BPR/BPRS dilikuidasi akibat dampak bencana di wilayah Sumatra, dengan kondisi terparah dialami… Read More
Poin Penting Tabungan di atas Rp5 miliar melonjak 22,76% pada akhir 2025, didorong penempatan dana… Read More
Poin Penting Sucor Asset Management menggandeng Bibit untuk memasarkan produk DPLK melalui platform digital Kolaborasi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,46 persen ke level 8.951,01 dengan mayoritas saham terkoreksi dan… Read More
Poin Penting IHSG diyakini mampu menembus level 10.000 pada 2026 seiring pasar yang makin mandiri… Read More
Poin Penting Panji Irawan resmi efektif menjabat Dirut Bank Mandiri Taspen sejak 21 Januari 2026… Read More