Jakarta–Manajemen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengeluarkan pernyataan resminya terkait ditetapkannya Direktur Utama Perusahaan, Budi Tjahjono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip laporan resmi Askrindo, Jumat, 5 Mei 2017, sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor : SK-91/MBU/05/2017 tanggal 4 Mei 2017, Budi Tjahjono resmi diberhentikan.
“Sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan, maka saat ini Budi Tjahjono telah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo,” kata Sekretaris Perusahaan Askrindo, Kurmansyah di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More
Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More