Jakarta–Manajemen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengeluarkan pernyataan resminya terkait ditetapkannya Direktur Utama Perusahaan, Budi Tjahjono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip laporan resmi Askrindo, Jumat, 5 Mei 2017, sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor : SK-91/MBU/05/2017 tanggal 4 Mei 2017, Budi Tjahjono resmi diberhentikan.
“Sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan, maka saat ini Budi Tjahjono telah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo,” kata Sekretaris Perusahaan Askrindo, Kurmansyah di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More