Pihak Askrindo sendiri menyatakan terkait dengan adanya siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 03 Mei 2017 tentang penetapan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014, bahwa posisi Budi Tjahjono pada saat kasus hukum dimaksud terjadi, tidak sedang menjabat sebagai Direktur Utama di Askrindo.
Bahwa kegiatan operasional Askrindo saat ini, tetap berjalan sebagiamana biasa dan tidak berpengaruh terhadap proses pemberhentian dimaksud. Menurut Kurmansyah, Askrindo akan tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya pihaknya mendukung secara penuh Zero Tolerance melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Kerja serta Etika Binis Perusahaan. (*)
Editor: Paulus Yoga