Asing atau Non Asing, Penyelamatan Bukopin Harus Jadi Prioritas Utama

Asing atau Non Asing, Penyelamatan Bukopin Harus Jadi Prioritas Utama

Jakarta – Pergantian saham pengendali Bukopin harus dilihat sebagai komitmen menjaga kesehatan bank. Dimana OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank, yang saat ini memiliki 22% saham Bank Bukopin telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51% saham Bank Bukopin.

Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Ekonom Core Indonesia, Piter Abdullah Redjalam saat menghadiri webinar Infobank bersama The Chief Economist Forum dengan tema ‘Kesehatan Bank dan Rumors Negatif ditengah Pandemi’ di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Menurutnya, penyuntikan modal Bank Bukopin oleh salah satu bank asing asal Korea, KB Kookmin Bank, merupakan solusi yang tidak boleh dilewatkan. Dirinya juga mengimbau semua pihak untuk tidak mementingkan asing atau non asing, karena penyelamatan Bank harus menjadi prioritas utama.

“Solusi yang ditawarkan oleh bank asing adalah solusi yang tidak boleh kita lewatkan. Kita tidak boleh mengatakan asing dan non-asing di sini, karena persoalannya adalah bagaimana menyelamatkan bank itu harus jadi prioritas utama,” kata Piter.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa perbankan nasional yang menjadi milik asing tidak menjadi masalah. Apalagi dalam konteks globalisasi, tidak ada negara manapun yang bebas dari masuknya modal asing. “Dalam konteks perbankan kita, enggak ada permasalahan dimiliki bank asing. Sudah berapa banyak juga bank kita yang dimiliki asing? Saya kira kita butuh modal asing,” papar Piter.

Tak hanya itu, dirinya juga menghimbau kepada OJK sebagai lembaga pengawas bank untuj memastikan kualitas aset bank terjaga dengan baik. Lembaga negara pun diimbau memiliki solidaritas nasional saat menyampaikan kondisi perbankan.

Sebagai informasi, grup finansial terbesar di Korea Selatan, Kookmin Bank, siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin melalui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT) PT Bank Bukopin Tbk.

Pelaksanaan PUT ini melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham. Pelaksanaan PUT V sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada 24 Oktober 2019.

Dalam prospektus PUT V Bank Bukopin, kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News