IKNB Syariah_Muliaman
Jakarta – Sejalan dengan menguatnya industri keuangan syariah, perkembangan kinerja industri keuangan non bank syariah (IKNB syariah) juga ikut meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan Juli 2016, total aset industri tumbuh sebesar 23,18% atau mencapai Rp80,1 triliun.
Pertumbuhan aset IKNB Syariah didominasi oleh penambahan pelaku usaha. Selain itu, meningkatnya aset IKNB Syariah juga didorong oleh pengembangan produk dan layanan IKNB Syariah.
Di pasar modal syariah, persentase nilai masing-masing efek syariah dari total efek per 23 September 2016 untuk saham syariah mencapai sebesar 55,97%. Sementara, sukuk korporasi, reksa dana syariah dan suku negara masing-masing mencapai 3,88%, 3,76% dan 15,08%.
Sementara itu, sukuk Indonesia di lingkup global telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan yang mencapai sekitar 23,3%, atau sekitar US$10,15 miliar dari total penerbitan sovereign sukuk internasional. Indonesia juga merupakan negara pertama yang memiliki sukuk retail.
(Baca juga : Keuangan Syariah Solusi Perlambatan Ekonomi Global)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menyampaikan bahwa pasar modal syariah juga bisa berperan signifikan dalam membantu pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah, terutama melalui pengembangan pasar sukuk.
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More