Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi di Indonesia pada November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun, atau meningkat 2,20 persen secara year on year (yoy).
Kenaikan aset industri asuransi ini mencerminkan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor asuransi di tengah tantangan ekonomi global.
“Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,58 triliun atau naik 2,71 persen year-on-year,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2024 secara virtual, Selasa, 7 Januari 2025.
Akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersil tercatat sebesar Rp296,65 triliun, naik 2,22 persen yoy.
Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak
Kontribusi terbesar berasal dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,64 persen yoy menjadi Rp165,13 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi naik 1,70 persen yoy menjadi Rp131,52 triliun.
Ogi menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari pengelolaan risiko yang efektif dan kemampuan industri menjaga daya saing.
“Kinerja positif ini didukung oleh permodalan yang kuat. Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat memiliki risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 442,78 persen dan 321,62 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” jelas Ogi.
Di sisi lain, asuransi non-komersil mencatat total aset sebesar Rp223,35 triliun, meningkat tipis 0,15 persen yoy.
Walaupun pertumbuhan ini relatif kecil dibandingkan asuransi komersil, stabilitas aset di sektor ini tetap menjadi indikator penting bagi industri secara keseluruhan. (*) Alfi Salima Puteri