Jakarta – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mendapatkan mandat untuk mengelola aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Pola penyelesaian bad bank oleh PPA dilakukan dengan metode pengelolaan aset atau pembiayaan berkualitas rendah dari Bank Muamalat senilai Rp10 triliun.
Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pengelolaan aset atau pembiayaan berkualitas rendah tersebut akan dibagi sesuai kategori masing-masing. Dalam hal penagihan khusus, PPA juga akan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, PPA juga bekerja sama dengan asset recovery team dari Bank Muamalat.
“Jadi, asset recovery team kita akan menunjukkan strategic direction daripada pengelolaan aset tersebut dan pengelolaannya pun kita menggunakan asset recovery team yang ada di Bank Muamalat, tentunya dengan skema pengelolaan yang berbeda dengan yang di dalam bank,” ujar Yadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menyatakan dengan pengelolaan bad bank oleh PPA, maka Bank Muamalat akan menjadi bank yang sehat dan siap untuk dikembangkan melalui injeksi modal BPKH. “Dengan penjualan pembiayaan atau aset berkualitas rendah kepada PPA, maka NPF Bank Muamalat akan menjadi 0,58%,” ujarnya.
Pada kuartal III-2021, NPF net Bank Muamalat tercatat 3,97%, membaik dari tahun sebelumnya yang 4,95%. Sementara NPF gross pada Kuarta III-2021 mencapai 5,69%. (*) Dicky F.