Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi premi dari asuransi syariah meningkat 2,90 persen secara year-on-year (yoy) per Agustus 2024 menjadi Rp17,63 triliun pada Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa, dari sisi total aset asuransi syariah di periode yang sama mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen dari seluruh total aset perasuransian.
“Kontribusi (premi) per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun tumbuh 2,90 persen yoy. Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian (komersial),” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 4 Oktober 2024.
Baca juga: Tumbuh 1,32 Persen, Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.132 Triliun di Agustus 2024
Total aset asuransi syariah tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan aset asuransi komersial. Oleh karena itu, Ogi terus mendorong kewajiban spin off atau pemisahan unit syariah yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah.
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi Asuransi Syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk,” imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum terdapat perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah. Data terakhir OJK menyatakan terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.
Baca juga: Jajaki Asuransi Warga Desa, Asta Kanti Jalin Kemitraan Strategis dengan DPP Desa Bersatu
“OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” ujar Ogi.
Adapun, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan Asuransi Syariah yang baru spin-off sebagai langkah mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional. (*)
Editor: Galih Pratama