Jakarta – PT ASABRI (Persero) dan Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pertukaran data peserta ASABRI. PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama ASABRI Wahyu Suparyono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
ASABRI terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pesertanya, baik peserta aktif maupun peserta pensiun, dengan pengembangan di semua lini yang terus dilakukan agar peserta dapat merasakan manfaat yang diberikan. Salah satu upaya pengembangan tersebut, yaitu keakuratan data peserta.
Direktur Utama ASABRI Wahyu Suparyono menyampaikan bahwa proses bisnis yang dilakukan ASABRI khususnya untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder yang salah satunya adalah Kementerian Keuangan, sehingga PKS ini sangat penting untuk meningkatkan tata kelola data iuran dan data peserta menjadi valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Akurasi database tentunya menjadi fundamental dengan inovasi layanan berbasis digital yang sedang dilaksanakan oleh ASABRI. Hal ini bertujuan untuk menghitung cadangan premi dalam rangka menjaga likuiditas perusahaan yang akurat,” ujar Wahyu Suparyono dikutip 15 Desember 2022.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa meminta ASABRI agar selalu konsisten menjaga kepercayaan peserta ASABRI dengan menerapkan core value AKHLAK. Didukung dengan perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, serta kontrol yang kuat yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. (*)