Amerika Serikat (AS) resmi memblokir TikTok, mulai Minggu (19/1).
Jakarta – Amerika Serikat (AS) resmi memblokir TikTok mulai Minggu, 19 Januari 2025. Seluruh pengguna di Negeri Paman Sam tidak lagi bisa mengakses sejumlah fitur media sosial asal Tiongkok tersebut.
Meski begitu, pengguna masih diberi kesempatan untuk masuk ke akun mereka dan mengunduh data sebelum layanan sepenuhnya dihentikan.
Baca juga: Bos Meta, Tiktok Hingga X Dicecar Habis-Habisan oleh Parlemen AS, Ada Apa?
Mengutip AFP, beberapa jam sebelum larangan diberlakukan, TikTok mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh penggunanya yang berbunyi: “Peraturan pelarangan TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tak dapat mengakses TikTok saat ini.”
Diketahui, keputusan AS untuk memblokir TikTok berkaitan dengan tuduhan bahwa aplikasi ini memungkinkan akses data pengguna oleh pemerintah China, yang dinilai dapat membahayakan keamanan nasional.
“TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” ujar pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Baca juga : TikTok Gugat AS Soal UU Pengoperasian Aplikasi
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS (Supreme Court of the United States/SCOTUS) pada Jumat, 17 Januari 2025, telah mengesahkan larangan operasional TikTok, kecuali jika ByteDance—perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing—menjualnya kepada pembeli non-China.
Setelah TikTok resmi diblokir, warga AS mulai beralih menggunakan aplikasi media sosial asal China lainnya, Xiaohongshu. Popularitas aplikasi ini meningkat drastis sejak pemerintah AS memperketat larangan terhadap TikTok.
Sejak Senin, 13 Januari 2025, Xiaohongshu menjadi aplikasi gratis yang paling banyak diunduh di App Store Apple oleh pengguna AS.
Baca juga : Usai Dilarang Main TikTok, Kini Warga AS Serbu Aplikasi Xiaohongshu
Xiaohongshu, yang dalam bahasa Inggris berarti “Buku Merah Kecil,” adalah aplikasi media sosial yang menggabungkan fungsi e-commerce, video pendek, dan pesan singkat. Popularitasnya di AS kini tengah meningkat sebagai alternatif setelah larangan TikTok resmi diberlakukan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More