Jakarta — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau pemerintah untuk dapat melakukan diskusi dengan asosiasi pengusaha-pengusaha sebelum menaikkan upah minimum provinsi (UMP) yang rencananya naik pada tahun depan. Hal tersebut dirasa perlu guna mencari solusi mengingat performa ritel di Indonesia masih dalam kondisi menurun.
“Kami mengimbau pemerintah untuk memberikan perhatian kepada sektor yang tergerus, apakah mungkin kita ada suatu pembicaraan atau observasi dari nilai yang sudah ditentukan per 1 Januari 2018,” kata Roy pada diskusi media di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Roy juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan UMP kala kondisi ritel yang melemah. Namun dirinya menilai kebijakan tersebut juga memiliki multieffect di mana akan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kalau sektor yang meredup kita pertanyakan kembali, apakah mungkin yang dapat mempertahankan sektor tergerus, jadi kami kembalikan lagi ke pemerintah bagaimana melihat situasi ini,” jelas dia
Seperti diketahui, pada hari ini Gubernur DKI Jakarta telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Penetapan dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71 persen. (*)