Jakarta – Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) meminta pemerintah untuk membuat aturan yang lebih jelas terkait keterbukaan data nasabah. Seperti lewat mana nantinya data tersebut bisa diakses Ditjen Pajak.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberi restu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk mengintip rekening. Hal itu terjadi setelah ada persetujuan terkait perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU.
Adanya keputusan itu, mau tidak mau perusahaan manajer investasi harus menghormati perubahan Perppu tersebut yang menjadi UU.
“Harus ada turunan aturannya lagi, pelaporan apa, siapa yang melaporkan, dan yang dilaporkan apa saja,” kata Dewan APRDI, Asri Natanegeri, di Jakarta, Jumat 28Juli 2017.
Bagi produk investasi di pasar modal, seperti reksa dana, lanjutnya memang ada beberapa pihak yang memegang data nasabah, bisa lewat MI maupun bank kustodian (BK). Namun, sangat dikhawatirkan data yang dikumpulkan bisa menjadi rancu.
“Masing-masing bank melaporkan lalu MI melaporkan, bank kustodian melaporkan, nanti ada potensi tidak satu nasabah. Maksudnya perspektifnya tidak satu holding nasabah yang dilaporkan keselruhan. Jadi terpecah-terpecah, MI sendiri bank kustodian sendiri,” tegas Asri.
Dia sendiri mengaku sudah berdikusi dari banyak pihak, apakah mungkin penyaluran data bisa melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tapi, hal itu terbentur dengan aturan yang tertuang di Perppu.
Bukan hanya siapa yang melaporkan data nasabah, Asri melihat data yang dibutuhkan Ditjen Pajak dari industri reksa dana juga belum jelas.
“Karena kalau semua data banyak sekali, harus di screening, level teknis harus didiskusikan. Jangan sampe semua orang harus berikan pelaporan nanti datanya mau digunakan untuk apa, dan benar-benar digunakan atau tidak. Sedangkan kita sendiri harus selektif dan hati-hati,” tutupnya. (*)