Keuangan

APPI Klaim Perusahaan Pembiayaan Sudah Jalani Prosedur Penagihan, Ini Buktinya!

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan bahwa, perusahaan pembiayaan dalam proses penagihan kepada para debitur nakal telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan hal itu terbukti dari 2.871 data penagihan atau pengaduan di sepanjang 2023, ternyata hanya terdapat tiga kasus yang terindikasi mengalami pelanggaran dalam proses penagihan.

“Penagihan pengaduan di 2023 perusahaan pembiayaan 2.871 data yang mengadu terkait perilaku debt collector, tapi data tiga kasus doang yang melanggar, lainnya sudah sesuai dengan prosedural artinya memang 90 persen ke atas eksekusi kami berlangsung,” ucap Suwandi dalam webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, 22 Februari 2024.

Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Berdasarkan data tersebut, Suwandi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang bertujuan memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri, tidak melindungi debitur-debitur nakal.

“Nah masyarakat juga harus bersama-sama memerangi debitur yang tidak beritikad baik, karena kenapa? Ekonomi kita sangat bergantung kepada orang-orang baik kami punya data 97-98 persen debiturnya baik, jangan sampai yang 2 persen ini teriak-teriak merasa dilindungi, merasa dia lebih hebat udah minjem dana ngga mau bayar,” imbuhnya.

Suwandi menuturkan bahwa, selama ini perusahaan pembiayaan telah secara ketat dalam memberikan kredit ke masyarakat melalui prinsip 5C, yaitu Capacity, Collateral, Character, Capital, dan Condition, dan juga melihat riwayat dari SLIK para calon debitur tersebut.

Baca juga: Catat! Debitur Nakal Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

“Perusahaan pembiayaan harus dengan 5C, udah pak, sejak ada SLIK di 2019 April menjadi anggota SLIK, kita sama sekali malah menjadi lebih bagus kualitasnya, kita cek, ngga mungkin kita ngasih kredit sembarangan. Namun banyak debitur-debitur dari awal juga nakal ngasih dokumennya bahkan mungkin dokumennya asli tapi apa yg terjadi dia dibohirkan oleh seseorang dibayarkan DP, dikasih komisi,” ujar Suwandi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

27 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago