Keuangan

APPI Klaim Perusahaan Pembiayaan Sudah Jalani Prosedur Penagihan, Ini Buktinya!

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan bahwa, perusahaan pembiayaan dalam proses penagihan kepada para debitur nakal telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan hal itu terbukti dari 2.871 data penagihan atau pengaduan di sepanjang 2023, ternyata hanya terdapat tiga kasus yang terindikasi mengalami pelanggaran dalam proses penagihan.

“Penagihan pengaduan di 2023 perusahaan pembiayaan 2.871 data yang mengadu terkait perilaku debt collector, tapi data tiga kasus doang yang melanggar, lainnya sudah sesuai dengan prosedural artinya memang 90 persen ke atas eksekusi kami berlangsung,” ucap Suwandi dalam webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, 22 Februari 2024.

Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Berdasarkan data tersebut, Suwandi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang bertujuan memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri, tidak melindungi debitur-debitur nakal.

“Nah masyarakat juga harus bersama-sama memerangi debitur yang tidak beritikad baik, karena kenapa? Ekonomi kita sangat bergantung kepada orang-orang baik kami punya data 97-98 persen debiturnya baik, jangan sampai yang 2 persen ini teriak-teriak merasa dilindungi, merasa dia lebih hebat udah minjem dana ngga mau bayar,” imbuhnya.

Suwandi menuturkan bahwa, selama ini perusahaan pembiayaan telah secara ketat dalam memberikan kredit ke masyarakat melalui prinsip 5C, yaitu Capacity, Collateral, Character, Capital, dan Condition, dan juga melihat riwayat dari SLIK para calon debitur tersebut.

Baca juga: Catat! Debitur Nakal Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

“Perusahaan pembiayaan harus dengan 5C, udah pak, sejak ada SLIK di 2019 April menjadi anggota SLIK, kita sama sekali malah menjadi lebih bagus kualitasnya, kita cek, ngga mungkin kita ngasih kredit sembarangan. Namun banyak debitur-debitur dari awal juga nakal ngasih dokumennya bahkan mungkin dokumennya asli tapi apa yg terjadi dia dibohirkan oleh seseorang dibayarkan DP, dikasih komisi,” ujar Suwandi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

52 mins ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

52 mins ago

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 7.458

Poin Penting IHSG menguat signifikan 2,07 persen ke level 7.458,49, didorong dominasi saham naik (485… Read More

1 hour ago

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More

2 hours ago

BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,10 Triliun, 91 Persen dari Laba 2025

Poin Penting BBRI membagikan dividen Rp52,10 triliun dari laba bersih 2025 sebesar Rp56,65 triliun, dengan… Read More

2 hours ago