APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting

  • Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian
  • Praktik menyimpang seperti jual-beli kendaraan STNK only dan meningkatnya kredit bermasalah membuat porsi pembiayaan otomotif anjlok dari 67 persen menjadi 49 persen
  • DP rendah, tenor panjang, serta kegagalan bayar yang dibekingi oknum LSM meningkatkan risiko industri, mendorong perusahaan pembiayaan untuk mencari model bisnis baru.

Jakarta – Praktik kekerasan debt collector dalam proses penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet kian meresahkan. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai fenomena tersebut berdampak langsung terhadap sikap dan kebijakan yang harus diambil perusahaan pembiayaan (PP) agar praktik kekerasan terhadap debt collector tidak semakin masif.

Menurut Suwandi, saat ini perusahaan pembiayaan mengambil langkah dengan memperketat prinsip kehati-hatian dalam pemberian persetujuan kredit. Bahkan, tingkat persetujuan kredit kini hanya sekitar 40 persen dari total pengajuan yang masuk.

Baca juga: Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

“Hari ini sih masih tetap akses kehati-hatiannya luar biasa, kenapa? dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujuin, sekarang hanya empat, 40 persen yang kita setujuin,” ucap Suwandi dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.

Tak hanya itu, lanjut Suwandi, maraknya praktik-praktik nakal di sektor pembiayaan juga berdampak pada penurunan total portofolio perusahaan pembiayaan yang terkait dengan otomotif. Porsinya kini menyusut menjadi 49 persen dari sebelumnya 67 persen.

“Kalau secara total portfolio di kendaraan pembiayaan yang namanya multiguna berhubungan dengan otomotif tinggal 49 persen dari 67 persen semakin surut. Semakin rendah karena ini disebabkan jual-beli kendaraan, STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan hitungan yang sedikit,” imbuhnya.

Lebih jauh, Suwandi merinci bahwa praktik-praktik menyimpang tersebut juga dipicu oleh tingginya kegagalan bayar kredit yang kerap dilindungi oleh oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kondisi ini membuat proses edukasi dan literasi kepada masyarakat menjadi tidak terkendali.

Baca juga: Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

“Dengan gangguan di atas semakin masif tenor pinjaman kredit kendaraan yang begitu ringan dan tambahan kondisinya antara lain dengan DP (Down Payment) ceper (rendah), tenor yang panjang menjadi risiko yang sangat tinggi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Suwandi mengimbau para pelaku bisnis perusahaan pembiayaan untuk mulai mengubah atau mencari model bisnis baru. Jika tetap bertahan di segmen pembiayaan tersebut, perusahaan harus siap menghadapi berbagai risiko yang menyertainya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62