Jakarta – Kasus demi kasus perusahaan multifinance terus bermunculan. Setelah Arjuna Finance, Bima Finance, Mandiri Finance Indonesia, IBF dan SAF, kini kasus gagal bayarnya MTN Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Hal ini tentu menambah daftar kelam perusahaan pembiayaan. Ada apakah dengan kondisi Industri pembiayaan saat ini?
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Ketua APPI Suwandi Wiratno sendiri mengungkapkan, pada dasarnya kondisi Industri saat ini masih sangat baik. Jika terjadi permasalahan terhadap beberapa perusahaam yang muncul ke permukaan tentu hal yang wajar, karena setiap perusahaan tentu memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
“Kami dapat sampaikan kondisi industri sampai sejauh ini masih baik-baik saja. Kalaupun ada yang bermasalah jika kita lihat kebelakang ada, namun tidak banyak. Karena setiap perusahaan pembiayaan tentu punya masalahnya masing-masing,” kata Suwandi kepada Infobank, Jumat, 18 Mei 2018.
Khusus untuk kasus SNP Finance ia sendiri menyampaikan sampai sejauh ini mengaku heran. Karena berdasarkan kinerjanya sampai akhir tahun kemarin masih positif. Sementara dilihat dari rating Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga masih bagus kala itu.
“Sejauh ini kita masih belum mengetahui lebih detil penyebab SNP mengalami gagal bayar. Dan kita juga tidak bisa masuk lebih jauh untuk masalah ini, hanya OJK yang bisa,” jelasnya.
Baca juga: Gagal Bayar Bunga MTN SNP Finance: Dimana Tanggung Jawab Pefindo dan Deloitte
Oleh sebab itu, dengan munculnya kasus baru lagi seperti ini tentu lanjutya membuat kekhawatiran buat Industri. Karena bukan tidak mungkin bank akan lebih selektif dalam mengucurkan pendanaan buat perusahaan pembiayaan.
Namun ia pun berharap, bank tidak serta merta menyamakan kondisi perusahaan pembiayaan yang sedang bermasalah saat ini kepada yang lainnya. Sehingga ogah mengucurkan pendanaan.
“Bank selektif itu wajar. Namun kita harapkan tidak bisa serta merta semua disamakan, tentu bank punya cara sendiri dalam lakukan penilaian. Jika bank tidak lagi bisa membantu perusahaan dalam pendanaan, justru kedepan akan menambah jumlah perusahaan pembiayaan yang bermasalah,” tutupnya.
Sekedar informasi, SNP diketahui gagal bayar karena belum juga menyiapkan dana pembayaran bunga MTN V/2017 Tahap II yang jatuh tempo pada 9 Mei 2018.
Berdasarkan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 8 Mei 2018, SNP Finance seharusnya telah menyediakan dana yang cukup dan telah efektif di rekening KSEI selambat-lambatnya satu hari bursa sebelum tanggap pembayaran.
Atas kegagalan pembayaran bunga MTN V Tahap II, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat utang SNP Finance dari CCC menjadi SD alias selective default. Pefindo juga menurunkan peringkat MTN V SNP Tahun 2017 Tahap II menjadi D alias default dari sebelumnya CCC. (*)