Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menyatakan keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan ke pekerja swasta.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan bahwa, program Tapera tersebut dinilai akan memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh. Sehingga, Apindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali atas pemberlakuan aturan tersebut.
“Hal ini lantaran tambahan beban bagi Pekerja 2,5 persen dan Pemberi Kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Shinta dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Mei 2024.
Baca juga: Simulasi Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Segini Potongan Tiap Bulannya
Aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dan beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Shinta menjelaskan bahwa, pemerintah dapat lebih mengoptimalkan penggunaan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, karena sesuai dengan PP No.55/2015 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sesuai PP tersebut, maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka aset Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Hal ini dikarenakan MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.
Adapun, untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan MLT dari sumber dana program JHT untuk empat manfaat, antara lain pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta.
Lalu, pinjaman renovasi perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mewujudkannya.
Baca juga: Heboh Soal Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera, Begini Penjelasan BP Tapera
Sebagai informasi, Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Pada diskusi itu, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.
“Untuk itu, Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama