Bali– Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengaku terus mengantisipasi menjamurnya perusahaan financial technology (fintech). Perkembangan fintech yang pesat dinilai akan menggerogoti profesi pialang saham (broker) perusahaan sekuritas.
“Oang sudah punya Single Investor Identification (SID), bukan tidak mungkin suatu saat fungsi broker tidak ada lagi, kecuali dia pemegang saham. Fungsi itu hilang digantikan oleh mesin bahkan dengan Iphone,” ujar John C.P Tambunan selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) di Hard Rock Hotel Bali, Jumat 15 Desember 2017.
Sementara itu, Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto menilai, regulator pasar modal dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dirasa perlu untuk terus mengawasi dan mengatur perkembangan fintech kedepan.
“Kita sudah melakukan hearing dengan OJK dalam hal ini pak Hoesen, dan beliau sangat setuju bahwa fungsi intermediate di sini harus dikuatkan,” tambah Budiyanto
Dirinya menambahkan, perkembangan fintech kedepan tidak bisa dianggap remeh. Dirinya menyebut pada saat ini tren trasaksi saham di bursa 60 persen dilakukan oleh investor domestik.
Selain itu, sebagai informasi dari data lembaga survei Statista menunjukkan, nilai transaksi perusahaan fintech di Indonesia sepanjang tahun 2017 ini diprediksi akan tumbuh 27,5 persen menjadi US$ 18,65 miliar, dibandingkan tahun lalu yang sebesar US$ 14,5 miliar.(*)