Apakah Simpanan Emas Nasabah di Bullion Bank Dijamin LPS? Ini Penjelasannya

Apakah Simpanan Emas Nasabah di Bullion Bank Dijamin LPS? Ini Penjelasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa simpanan emas dalam Kegiatan Usaha Bullion tidak termasuk klasifikasi simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, simpanan emas sifatnya adalah unlocated account atau serupa Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Sebab, denominasi dalam bentuk emas disesuaikan dengan harga terkini dan tidak menggunakan nilai tukar rupiah.

“Simpanan emas, sifatnya unlocated account, serupa dengan DPK, pada saat mendepositkan uang ke bank. Tapi karena denominasi dalam bentuk emas terstandarisasi, dia tidak jadi objek penjaminan simpanan, karena bukan denominiasi rupiah. Ini tidak masuk klasifikasi simpanan masyarakat, sehingga tidak dijamin LPS,” ujar Ahmad dalam Media Briefing POJK Bulion, Senin, 9 Desember 2024.

Baca juga: Airlangga Minta BRI dan BSI jadi Induk Bullion Bank

Meski begitu, OJK memastikan nantinya simpanan emas akan dijamin keamanannya. Sebab, LJK yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion harus memenuhi standar internasional yakni dengan memiliki brankas atau vault untuk menyimpan emas.

“Nah ini kita di saat awal, itu kita setarakan dengan persyaratan di negara lain. Jadi nggak sembarangan, yang penting mereka punya vault. Vault itu penyimpanan emas yang harus memenuhi standar internasional. Jadi nggak sembarangan kita menerima persetujuan ini memang sangat ketat,” jelasnya.

Adapun OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca juga: 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.

“Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Agusman.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion. Antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bullion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bullion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bullion dan penerapan prinsip kehati-hatian. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News