Nasional

Apa Itu Gratifikasi? Berikut Pengertian, Asas Hukum dan Sanksinya

Jakarta – Topik seputar ‘gratifikasi’ belakangan ramai diperbincangan masyarakat di media sosial. Terbaru, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023, dengan total lebih dari Rp100 miliar.

Nah, bagi masyarakat awam yang belum mengetahui ap aitu gratifikasi berikut Infobanknews coba jelaskan untuk Anda.

Apa itu Gratifikasi?

Menurut laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Baca juga : Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Adapun menurut Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang peraturan yang mengatur gratifikasi berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga : Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Sanksi Gratifikasi

Dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

9 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

9 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

10 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

11 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

11 hours ago