Ilustrasi budaya anti gratifikasi (foto:Istimewa)
Jakarta – Topik seputar ‘gratifikasi’ belakangan ramai diperbincangan masyarakat di media sosial. Terbaru, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023, dengan total lebih dari Rp100 miliar.
Nah, bagi masyarakat awam yang belum mengetahui ap aitu gratifikasi berikut Infobanknews coba jelaskan untuk Anda.
Apa itu Gratifikasi?
Menurut laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca juga : Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Adapun menurut Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang peraturan yang mengatur gratifikasi berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga : Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Resmi Ditahan KPK
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Sanksi Gratifikasi
Dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More