Nasional

Apa Itu Gratifikasi? Berikut Pengertian, Asas Hukum dan Sanksinya

Jakarta – Topik seputar ‘gratifikasi’ belakangan ramai diperbincangan masyarakat di media sosial. Terbaru, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023, dengan total lebih dari Rp100 miliar.

Nah, bagi masyarakat awam yang belum mengetahui ap aitu gratifikasi berikut Infobanknews coba jelaskan untuk Anda.

Apa itu Gratifikasi?

Menurut laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Baca juga : Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Adapun menurut Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang peraturan yang mengatur gratifikasi berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga : Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Sanksi Gratifikasi

Dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

56 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago