Nasional

Apa Itu Gratifikasi? Berikut Pengertian, Asas Hukum dan Sanksinya

Jakarta – Topik seputar ‘gratifikasi’ belakangan ramai diperbincangan masyarakat di media sosial. Terbaru, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023, dengan total lebih dari Rp100 miliar.

Nah, bagi masyarakat awam yang belum mengetahui ap aitu gratifikasi berikut Infobanknews coba jelaskan untuk Anda.

Apa itu Gratifikasi?

Menurut laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Baca juga : Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Adapun menurut Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang peraturan yang mengatur gratifikasi berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga : Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Sanksi Gratifikasi

Dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

7 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

17 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

17 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

18 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

18 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

19 hours ago