Nasional

Apa Itu Gratifikasi? Berikut Pengertian, Asas Hukum dan Sanksinya

Jakarta – Topik seputar ‘gratifikasi’ belakangan ramai diperbincangan masyarakat di media sosial. Terbaru, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023, dengan total lebih dari Rp100 miliar.

Nah, bagi masyarakat awam yang belum mengetahui ap aitu gratifikasi berikut Infobanknews coba jelaskan untuk Anda.

Apa itu Gratifikasi?

Menurut laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Baca juga : Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Adapun menurut Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang peraturan yang mengatur gratifikasi berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga : Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Sanksi Gratifikasi

Dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

13 mins ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

2 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

4 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

5 hours ago