Jakarta — Guna mengantisipasi peningkatan rasio Non Performing Loan (NPL) terhadap relaksasi kebijakan Loan to Value Ratio (LTV), Bank Indonesia (BI) mengaku mengatur persyaratan pelaksana ratio LTV dalam kebijakan tersebut.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto menjelaskan, dalam kebijakan tersebut bank yang dapat ikut dalam penggunaan rasio LTV ialah banyak yang kredit masalahnya kurang dari 5%.
“Loan to value ratio, untuk rumah pertama kita tidak mengatur besarnya loan to value ratio. Ada beberapa persyaratan prudential yang menyediakan LTV ini, yakni berlaku hanya untuk bank ratio NPL net dibawah 5 persen dan KPR gross dibawah 5 persen,” jelas Erwin pada konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Kompleks BI Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.
Baca juga: Relaksasi LTV Mulai Berlaku Agustus 2018
Pihaknya mengaku akan terus menjalankan prinsip prudensial dan kehati-hatian dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur. Nantinya kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan kesempatan kepada masyarakat khususnya first time buyer untuk memenuhi kebutuhan pertama melalui KPR melalui penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti untuk fasilitas ke-1 hingga selanjutnya.
Tercatat dalam kebijakan tersebut, pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.
“Pelonggaran LTV yang kita longgarkan fasilitas kredit pertama, selain itu kalau pada kebijakan 2016 lalu tidak boleh inden, tapi sekarang boleh inden sampai ke fasilitas ke-5,” tukas Erwin.(*)