Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemban tugas baru untuk menempatkan dana kepada bank yang mengalami masalah likuiditas yang berstatus dalam pengawasan, atau untuk mengantisipasi krisis di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan mandat yang diarahkan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.
“Kami sampaikan kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini sebagai tindak lanjut langsung dari adanya Perppu 1/2020. Sekaligus dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank,” kata Halim melalui video conference di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.
Dirinya menjelaskan, dalam PP tersebut diatur bagaimana LPS mengantisipasi penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
Dikutip dalam lampiran PP No.30 2020 tersebut, total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Dimana penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali.
Dengan begitu, ke depannya LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS. (*)
Editor: Rezkiana Np