Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan meningkatkan kolaborasi guna mengantisipasi maraknya fintech peer to peer lending ilegal di Indonesia. Salah satunya kolaborasi yang telah dilakukan ialah dengan Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta asosiasi fintech.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa 16 Juli 2019 menyebut, maraknya fintech tersebut seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Oleh karena itu, regulator harus mampu untuk mengantisipasi lebih cepat.
“Sehingga kesimpulannya sesuatu teknologi tidak bisa diubah sehingga harus kolaborasi,” kata Wimboh.
Tak hanya itu, OJK juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait lembaga jasa keuangan khususnya fintech. Sebab menurutnya, masih banyak pengaduan masyarakat mengenai fintech namun hal tersebut berasal dari kelalaian masyarakat.
“Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kita gak bisa lakukan sendiri, dan semua bisa membantu kita mensosialisasikan ini,” kata Womboh.
Sebagai informasi, sampai Juni saja jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np