Keuangan

Antisipasi Dampak Resesi, OJK akan Terapkan Kebijakan Relaksasi bagi Asuransi

Jakarta – Ancaman resesi dan ketidakpastian ekonomi global tentunya akan berpotensi menekan bisnis industri perasuransian nasional. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan relaksasi sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak dari resesi.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, pihaknya tentu akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi namun tetap diseimbangkan dengan kepentingan perlindungan konsumen.

“Beberapa kebijakan relaksasi yang sempat kami berikan pada masa pandemi itu sudah bisa dipastikan akan kita perpanjang. Diberikan relaksasi lagi, tapi yang sekarang judulnya berbeda. Kalau dulu judulnya karena pandemi, sekarang kira-kira untuk mengantisipasi resesi,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa, 22 November 2022.

Setelah berdiskusi dengan teman-teman di industri, Nasrullah mengungkapkan, memang ada beberapa kebijakan yang masih perlu mendapatkan relaksasi, terutama yang sifatnya substance, bukan administratif. Namun, ia tidak menerangkan secara detail kebijakan relaksasi apa saja yang akan diberikan regulator untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

“Saya kemarin sempat tanya ke teman-teman industri, kira-kira untuk mengantisipasi tahun depan itu sudah digambarkan belum kondisinya bagaimana, sehingga memerlukan policy seperti apa dari regulator untuk mempermudah situasi. Ada beberapa masukan, setelah kita pilih-pilih akhirnya kita pertahankan saja aturan relaksasi. Nanti kalau ada lagi, silahkan disampaikan kepada kami untuk di diskusikan kalau nanti memang perlu diberikan kebijakan yang sifatnya relaksasi untuk membantu industri dalam menghadapi situasi di 2023,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago