Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat penyerahan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026). (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)
Poin Penting
Bogor - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi kemacetan di kawasan wisata Puncak yang setiap tahun mengalami lonjakan kendaraan saat musim libur.
Sebagai kompensasi atas penghentian operasional tersebut, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada setiap sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama periode tersebut.
Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik dan Layanan SPKLU Aman Selama Lebaran
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada para sopir angkot di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (15/3).
“Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi dikutip Antara, Senin, 16 Maret 2026.
Dedi menjelaskan, kebijakan penghentian operasional angkot tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak yang selalu meningkat selama libur Lebaran.
Mobilitas masyarakat menuju kawasan wisata tersebut biasanya melonjak tajam, sehingga diperlukan pengaturan transportasi guna menjaga kelancaran arus kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, mengatakan program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak.
Baca juga: Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026
Penghentian operasional angkot dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 yang bertepatan dengan periode libur Lebaran.
“Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Penghentian operasional dilakukan pada lima hari tersebut berdasarkan hasil survei dan prediksi karena aktivitas masyarakat menuju Puncak biasanya meningkat,” katanya.
Dhani menjelaskan, setiap sopir menerima kompensasi Rp200 ribu per hari selama lima hari masa penghentian operasional.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing sopir mencapai Rp1 juta. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Baca juga: Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Jelang Lebaran
Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak, sementara angkutan umum di wilayah lain tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Page: 1 2
Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More
Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More
Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More
Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More
Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 16 Maret 2026 ditutup di 7.039,40, turun 1,37 persen dari… Read More