Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mencabut moratorium izin pinjaman online (pinjol). Ini tentunya membuka ruang bagi penyelenggara pinjol baru ramaikan ekosistem fintech. Di sisi lain, jumlah pinjol yang tak terkendali dikhawatirkan akan membuat masyarkat sulit membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif. Pencabutan izin tersebut memang akan membuka ruang bagi pemain baru untuk masuk dalam ekosistem fintech legal.
“Tetapi, kita juga harus pastikan terlebih dahulu kesiapan OJK dari aspek regulasi, mekanisme sistem perizinan, kaidah perlindungan dan edukasi konsumen, hingga kemampuan dalam pengawasan dan penindakan terhadap market conduct,” kata Puteri ketika dihubungi Infobanknews, Jumat, 9 Juni 2023.
Pasalnya, kata dia, berkaca dari kondisi sebelumnya, banyak aduan terkait pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat. Sehingga, perlu dipastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali.
“Karena kita sangat concern terhadap aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi. Tapi, di satu sisi juga perlu mengembangkan industri fintech. Titik keseimbangan inilah yang harus ditemukan bersama-sama,” ungkapnya.
Oleh karenanya, kata Puteri, untuk mencegah terjadinya penipuan pinjol atau investasi lainnya, Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan ini bertujuan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pinjol yang selama ini baru diatur dalam peraturan OJK.
“Sehingga lewat UU ini, kami memperkuat mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi terhadap penyelenggaraan fintech, termasuk pinjol,” ujarnya.
Menurut Puteri, banyaknya kasus penipuan pinjol ilegal tak lepas dari minimnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Diakuinya, tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah hanya 49,68%. Bahkan, tingkat literasi keuangan di sektor fintech masih di kisaran 10,90%.
“Ini jauh lebih rendah dari sektor perbankan yang berada pada 49,93%. Minimnya literasi inilah yang turut memicu banyak korban yang terjerumus pada skema penipuan investasi,”kata Puteri.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, kata Puteri, selain melalui UU PPSK, pihaknya telah mendorong pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK untuk berkoordinasi dalam meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
“Tak hanya itu, saya bersama mitra di Komisi XI juga turun langsung ke lapangan untuk menggelar edukasi keuangan secara rutin, bahkan hingga dilakukan secara door-to-door,” jelasnya.
Kehadiran pinjol ilegal di Tanah Air seolah memang tak terbendung. Terlebih, ada rencana dicabut moratorium izin pinjol dikhawatirkan akan berisiko bermunculannya pinjol ilegal.
Buktinya, sejak Januari hingga Mei 2023, OJK bersama dengan Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindakan penghentian atas 15 investasi ilegal dan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa hingga 31 Mei 2023 OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan.
Permintaan layanan tersebut juga termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB, 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ucap Friderica dalam RDKB OJK beberapa waktu lalu.(*)