Jakarta – Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, ketahanan energi turut menjadi prioritas penting bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal itu tercermin dari alokasi ketahanan energi yang mencapai Rp421,7 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan alokasi anggaran ketahanan energi tersebut akan digunakan untuk peningkatan subsidi untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi, melalui berbagai instrumen fiskal, agar produksi minyak dan gas meningkat.
“Ketahanan energi adalah prioritas yang juga penting dari Presiden terpilih. Kami mengalokasikan dalam hal ini Rp421 triliun dari sisi untuk meningkatkan subsidi atau keterjangkauan maupun menjaga melalui berbagai instrumen fiskal agar produksi minyak dan gas meningkat,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta, 16 Agustus 2024.
Baca juga: Sah! Program Makan Bergizi Gratis Masuk Anggaran Pendidikan 2025
Ia juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Menteri ESDM telah meminta untuk melakukan cost recovery, melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 menjadi PP 53/2017 dalam bentuk gross split dan perubahan rezim perpajakkan.
“Kami selalu akan mendengar dan berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Teknis dan Menko untuk melihat bagaimana instrumen fiskal bisa bekerja dan mendorong berbagai produksi ketahanan energi ini dengan peningkatan lifting minyak dan gas,” imbuhnya.
Selain itu, dari sisi energi terbarukan, transisi energi, hingga transformasi energi hijau, menurut Sri Mulyani masih akan membutuhkan banyak instrumen fiskal.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Ketahanan Pangan Rp124,4 T, Fokus Program Makan Bergizi Gratis
“Jadi kita juga akan terus menggunakan, melalui instrumen tadi, insentif fiskal, subsidi maupun berbagai belanja intervensi yang lain, hilirisasi selain dari sisi tambang juga dari sisi sawit dan ini juga merupakan salah satu andalan dari Republik Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Instrumen fiskal tersebut antara lain, melalui pajak ekspor, tarif bea keluar, hingga penggunaan program energi terbarukan B35 yang bertujuan untuk stabilisiasi harga dan mendorong hilirisasi maupun dari sisi renewable energy. (*)
Editor: Galih Pratama