Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang maksimal bilamana anggaran yang digunakan oleh OJK berasal dari iuran industri jasa keuangan.
“Bagaimana mungkin OJK bisa mengawasi secara independen kalau (anggaran) pengawasannya seluruhnya didapat dari industri, itu sesuatu yang tidak mungkin. Semakin besar industri financialnya semakin besar sumbangannya itu semakin tidak kredible pengawasan (OJK) terhadap industri,” tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Dirinya menyebut, idealnya suatu lembaga negara haruslah dianggarkan melalui APBN dan bukan melalui iuran industri jasa keuangan. Oleh karena itu, dirinya berharap adanya evalusi mengenai kinerja dan anggaran OJK tersebut.
“Saya pikir kurang independen dari sisi sumber dana pengawasan, oleh karena itu idealnya OJK ini lembaga negara harusnya lembaga pengawasan harus (dianggarkan) dari APBN persoalan ada uang atau tidak itu soal lain,” tambah Tulus.
Sebelumnya, pihak OJK sendiri belum mau berkomentar banyak mengenai anggarannya yang masih berasal dari iuran industri. Namun Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada dan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan.
“Terkait memperkuat pengawasan, industri keuangan itu saling terkait, perbankan, lembaga keuangan nonbank, termasuk asuransi dan pasar modal. Ini bagaimana terkait dengan pasar modal harus harmoni dan selaras,” jelas Wimboh.
OJK telah mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020. Tercatat anggaran Tahunan 2020 yang diajukan OJK sebesar Rp6,06 triliun atau mengalami kenaikan mencapai 9,64 persen bila dibandingkan dengan Anggaran OJK 2019. Kenaikan anggaran OJK tahun depan yang diajukan sebesar Rp6,06 triliun tersebut diperoleh dari penerimaan pungutan industri jasa keuangan di 2019. (*)
Editor: Rezkiana Np